SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Polresta Solo memastikan penyebab terbakarnya pos lalu lintas, Satlantas Polresta Solo di Simpang Tiga Fajar Indah, Jumat (24/5/2019) dini hari berasal dari sampah yang terbakar. Media sosial pun turut memberitakan peristiwa tersebut tanpa sumber yang jelas. Tim Patroli Siber Polresta Solo meningkatkan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita yang mengarah ke hoaks.

Ketua Tim Siber Polresta Solo, AKBP Andy Rifai, saat dijumpai wartawan di Mapolresta Solo, mengatakan peristiwa terbakarnya pos lantas di Simpang Tiga Fajar Indah tidak berkaitan dengan aksi unjuk rasa di Jakarta. Menurutnya, Kota Solo tetap aman dan kondusif.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami dari siber akan meningkatkan patroli terkait hal ini. Masyarakat jangan percaya percaya dengan berita yang belum tentu kebenarannya. Baca berita dari sumber yang jelas dan terverifikasi saja,” ujarnya Andy yang juga Wakapolresta Solo itu.

Ia menegaskan telah memantau akun-akun media sosial yang memprovokasi dan menyebarkan berita hoaks. Kebijakan dari pemerintah membuat down media sosial sangat berpengaruh positif. Mengingat, berita hoaks masif beredar saat itu. “Masyarakat Kota Solo tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa. Percayakan pada kami TNI dan Polri untuk menjaga Kota Solo kondusif,” imbuhnya.

Menurutnya, Polresta Solo sudah meningkatkan patroli maupun penjagaan di seluruh objek vital seperti Kantor KPU dan Bawaslu. Setiap malam, seratus personel gabungan TNI dan Polri menggelar patroli skala besar. Ia menambahkan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan agama juga intens dilakukan untuk saling menjaga Kota Solo.

Ia mengaku telah bekerjasama dengan kelompok yang memiliki rasa kepedulian dan fokus dalam memberantas berita hoaks. Kelompok itu juga melakukan upaya untuk memberikan kabar yang benar dan valid untuk meredam penyebaran hoaks. Koordinasi dengan Tim Siber Bareskrim Mabes Polri juga semakin ditingkatkan untuk memberantas penyebarannya.

Menurutnya penyebaran berita hoaks dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14, 15, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Sanksi dari perbuatan itu dikenakan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya