SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, JAKARTA — Target penerimaan cukai tahun depan dinaikkan 11,9% menjadi Rp 203,9 triliun. Dengan adanya peningkatan target tersebut, ada kemungkinan cukai hasil tembakau (CHT) ikut mengalami kenaikan.

Tarif CHT sendiri disarankan naik di atas 20% begitu juga dengan harga jual eceran (HJE) rokok.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Soekarwo berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun 2022 demi perlindungan tenaga kerja.

Baca juga: Ini Perincian Aturan Baru PPH hingga Tax Amnesty Jilid II di UU HPP

Dia mengaku khawatir kenaikan tarif cukai SKT di tengah pandemi Covid-19 akan memukul sektor padat karya yang melibatkan ratusan ribu tenaga kerja di dalamnya. “Kalau cukai SKT dinaikkan, pengangguran akan luar biasa,” ujar Soekarwo dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021), yang dilansir detik.com.

Soekarwo yang juga mantan Gubernur Jawa Timur itu menambahkan sekitar 70 persen pekerja di sektor SKT merupakan perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Sedangkan para suami mereka, lanjut Soekarwo, umumnya adalah para pekerja buruh kasar dan pekerja serabutan yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, dari segi penghasilan, Soekarwo mengaku telah berdialog dengan para pekerja SKT. Menurutnya, upah mereka sudah mengikuti ketentuan upah umum regional yang ditetapkan provinsi.

Baca juga: Penghitungan PPh untuk Gaji Rp5 Juta hingga Rp15 Juta per Bulan

Lebih lanjut, dia mengatakan kebijakan untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT akan memberikan konsep keadilan dalam mengelola perekonomian.

Pada bagian lain, Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo menjelaskan MPSI telah menyerap sekitar 6.000 pekerja SKT tambahan pada 2021. Penambahan ini, ungkap dia, tak lepas dari kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021.

Hak Petani Tembakau

Terkait hal itu, Soekarwo mengatakan dirinya akan menjadikan hal ini sebagai pertimbangan kepada Presiden untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022. “Karena tugas Wantimpres adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden,” pungkas dia.

Baca juga: Pekerja Gaji Rp4,5 Juta per Bulan Bebas Pajak, Begini Penjelasannya

Sementara itu, Sosiolog Universitas Gadjah Mada, AB Widyanta, menjelaskan seberapa pun besaran CHT yang diterapkan, pemerintah tidak boleh mengabaikan perjuangan para petani tembakau. Petani tembakau adalah pihak yang selama ini terpinggirkan sehingga pemenuhan hak-haknya semestinya turut dipertimbangkan dalam kebijakan cukai.

“Tak hanya petani, dampak kenaikan CHT juga terjadi pada kondisi buruh pabrik (sektor formal maupun informal), terutama yang berkaitan dengan SKT. Jika CHT dinaikkan dan produksi rokok makin menurun, para pekerja di sektor padat karya seperti SKT yang mayoritas perempuan akan terdampak langsung dengan pengurangan jam kerja hingga pengurangan upah,” katanya seperti dikutip detik.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya