SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Yosua, Wahyu Iman Santosa (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Penasihat hukum Kuat Ma’ruf melaporkan Wahyu Iman Santosa yang menjadi ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial (KY).

Wahyu Iman Santosa dilaporkan karena dianggap menyalahi kode etik perilaku hakim lantaran berulang kali menyebut Kuat Ma’ruf bohong, buta dan tuli, di persidangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan Kuat Ma’ruf bohong, buta dan tuli yang disiarkan secara langsung oleh sejumlah televisi nasional itu dinilai tendensius sehingga membentuk persepsi negatif di masyarakat.

“Kami melaporkan hakim Wahyu Iman Santosa karena kami nilai melanggar kode etik perilaku hakim. Beliau berulang kali menyebut klien saya bohong. Sebagai hakim seharusnya tidak boleh melontarkan pernyataan seperti itu ketika sedang memeriksa terdakwa, apalagi sudah disiarkan secara luas dan dipublikasikan dalam berbagai pemberitaan,” ujar salah satu pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, seperti dikutip dari kanal Youtube KompasTV, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Terungkap, Eks Kapolres Jaksel Dicopot Hanya karena Bacakan Rilis Ferdy Sambo

Salah satu pernyataan bohong, buta dan tuli itu keluar dari hakim Wahyu Iman saat menanyai Kuat Ma’ruf tentang kesaksian Richard Eliezer bahwa Ferdy Sambo menembak Yosua.

Kuat Ma’ruf kukuh bahwa dirinya tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua meskipun dirinya hanya berjarak dua meter dari atasannya tersebut.

Baca Juga: Dituntut Sambo agar Dipecat, Bharada Eliezer Baru 2 Tahun menjadi Polisi

Hakim Wahyu yang tampak kesal lantas menyebut Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal buta dan tuli.

“Kalian berdiri berjajar dalam jarak yang dekat dengan almarhum dan FS, tapi karena kalian buta dan tuli maka kalian bilang tidak melihat Saudara Sambo menembak almarhum,” ujar hakim Wahyu dengan intonasi meninggi.

Baca Juga: 5 Kebohongan Ferdy Sambo di Sidang menurut Bharada Richard Eliezer

Menurut Irwan Irawan, sikap hakim Wahyu Iman Santosa itu menyalahi kode etik perilaku hakim yang harusnya netral di persidangan.

Hakim Wahyu dianggap melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut berbunyi “hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa”.

Baca Juga: Sambo Tuntut Bharada Richard Eliezer juga Dipecat dari Polri

Hakim Wahyu juga dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.

Ia berharap laporannya terhadap hakim Wahyu Iman Santosa itu diproses oleh Komisi Yudisial.

KY Objektif

Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari pengacara Kuat Ma’ruf.

Miko memastikan Komisi Yudisial akan memeriksa laporan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, hakim Wahyu Iman Santosa bakal diberi sanksi.

“Kami sudah menerima laporannya, dan setiap warga negara mempunyai hak untuk melaporkan jika merasa ada pelanggaran oleh hakim. Yang pasti Komisi Yudisial akan memproses laporan ini secara objektif,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube metrotvnews.

Baca Juga: Bantah Richard Eliezer, Ferdy Sambo Klaim Tak Ingin Yosua Dibunuh

Yang pasti, tegas dia, pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial terhadap laporan hakim Wahyu Iman Santosa tidak akan mengganggu persidangan kasus pembunuhan Yosua.

“Ini kan prosesnya masih sangat awal. Prosesnya akan panjang. Apalagi kan sekarang sidangnya masih berlangsung, kami pastikan pemeriksaan laporan tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya