SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video perbincangan Siskaeee di Youtube. (Dok. Solopos.com-Youtube)

Solopos.com, KULONPROGO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pornografi dan UU ITE, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp250 juta subsider penjara selama tiga bulan.

Atas vonis yang telah dijatuhkan hakim tersebut, Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin, mengatakan dirinya dan kliennya akan menempuh upaya pikir-pikir terlebih dahulu seusai vonis yang telah dibacakan majelis hakim PN Wates.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terhadap putusan tersebut klien kami yaitu terdakwa dalam hal ini ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 mei,” imbuh Afank, Kamis (28/4/2022).

Soal vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, Afank menilai bahwa putusan tersebut adalah yang terbaik untuk kliennya.

Baca Juga: Vonis Siskaeee Lebih Rendah dari Tunututan, Jaksa: Pikir-Pikir Dulu

“Ya, itu [vonis hakim] mungkin memang yang terbaik untuk saudara Fransisca ya,” ujar Afank.

Saat mengikuti sidang, Siskaeee sendiri menggunakan kerudung berwarna pink dengan baju berwarna putih. Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, Kamis.

Vonis kepada Siskaeee dibacakan pada sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar oleh PN Wates yang dipimpin hakim ketua, Ayun Kristiyanto.

“Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan penjara,” ujar Ayun dalam amar putusannya saat sidang putusan kasus pornografi dan UU ITE dengan terdakwa Siskaeee digelar di PN Wates.

Baca Juga: Bikin Konten Porno di Bandara, Siskaeee Dituntut 1 Tahun dan Rp250 Juta

Dikatakan Ayun, majelis hakim satu suara menyatakan bahwa perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif JPU. Yakni, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua kepada Siskaeee sendiri yakni Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan [konten] pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ungkap Ayun.

Baca Juga: Sidang Kasus Pornografi & UU ITE, Siskaeee Tak Ajukan Saksi Meringankan

Lebih lanjut, sejumlah faktor menjadi hal yang memberatkan bagi Siskaeee. Seperti, terdakwa dinilai telah terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload kontennya ke situs OnlyFans. Sementara, aspek yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari, terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya,” ujar Ayun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya