SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (Mahkamahkonstitusi.go.id)

Munculnya Habiburokhman di sidang uji materi Perppu Ormas mengingatkan hakim tentang peristiwa di Simpang Susun Semanggi.

Solopos.com, SOLO — Sidang pendahuluan permohonan uji materi Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) digelar hari ini di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/8/2017). Di awal sidang, ada yang menarik dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang memimpin sidang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti biasa, Arief membuka sidang dengan mempersilakan pihak yang berperkara untuk memperkenalkan diri. Salah satu kuasa hukum pemohon, Hendarsam Marantoko, mulai memperkenalkan timnya dan pemohon.

“Dari ujung sebelah kanan, Bapak Dahlan Pido, selaku pengacara dari Prinsipal. Ibu Y. Nurhayati, Pengacara Prinsipal. Bapak Ali Lubis, selaku Prinsipal. Saya sendiri, Hendarsam Marantoko, pengacara Prinsipal. Bapak Kris Ibnu, pengacara … Kuasa Hukum Prinsipal. Bapak Herdiansyah, ini adalah Prinsipalnya. Bapak Yudhia Sabaruddin, Kuasa Hukum Prinsipal, Bapak Jamaal Kasim, selaku Pengacara Prinsipal. Terima kasih,” kata Hendarsam seperti dikutip dalam risalah sidang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dua lagi, Bapak Habiburokhman, Pengacara Prinsipal dan Bapak Said Bakhri selaku Pengacara Prinsipal. Terima kasih,” lanjutnya.

Di antara sederet nama kuasa hukum pemohon, nama Habiburokhman yang langsung menarik perhatian hakim ketua. Arief teringat dengan unggahan Habiburokhman yang mengeluh bingung hingga tersesat di Simpang Susun Semanggi beberapa waktu lalu.

“Ya. Pak Habiburokhman yang tersesat di itu ya, tersesat di Semanggi yang baru itu. Harus dipandu oleh voorijder kalau begitu itu,” kata Arief.

Arief pun mulai menunjukkan apa yang harus diperbaiki dari berkas permohonan uji materi itu. Menurutnya, ada yang perlu dilengkapi dalam berkas tersebut, yaitu tanda tangan pihak-pihak di kubu pemohon.

Di situlah Arief kembali menyebut nama Habiburokhman. “Nanti di supaya dilengkapi. Pak Habiburokhman malah sudah tanda tangan ini,” ujarnya.

Hal itu ditanggapi langsung oleh Habiburokhman. “Ya, Pak. Terima kasih,” kata dia dalam risalah sidang perkara bernomor No. 52/PUU-XV/2017 itu.

Arief kembali menimpali. “Walaupun tersesat, tapi sudah tanda tangan ini.” Masalah tanda tangan ini pun kembali dijawab sang pengacara, “Sudah tanda tangan duluan, Yang Mulia.”

Sebelumnya, Habiburokhman berulang kali mengkritik Simpang Susun Semanggi saat belum lama mulai dibuka awal Agustus lalu. Di akun Twitternya, @habiburokhman, Selasa (1/8/2017) lalu, dia mengaku salah arah. “Gara2 naik jembatan semanggi malah salah arah, mau ke Menteng jadi ke arah Senayan , ini siapa sich penggagasnya?” kicaunya saat itu.

Beberapa hari kemudian, dia mengunggah foto yang diambil dari mobil yang lewat di sekitar Bundaran HI. Dia mengeluh karena rute Bundaran HI menuju Senayan tidak lewat Simpang Susun Semanggi. “Ternyata dari arah Bundaran HI ke arah DPR, gak lewat bundaran itu, alias lewat jalan lama, hadeuh,” kicaunya, Jumat (4/8/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya