SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak semua gugatan yang diajukan orangtua Rio Alaiansyah Ramadhan, balita yang terperosok di eskalator Mangga Dua. Ibu Rio, Sri Marliani langsung menangis histeris mendengar putusan hakim tersebut.

“Ini tidak adil,” kata Sri yang saat itu menggendong Rio. Tante-tante Rio yang juga hadir di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2011) juga ikut menangis.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rifai menolak gugatan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan-pertimbangan itu antara lain tidak ditemukannya bukti bahwa eskalator tempat Rio terperosok dalam keadaan rusak.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada, majelis hakim menolak semua gugatan dari penggugat,” kata Ahmad Rifai.

Pertimbangan lainnya, pihak pengelola telah melakukan cek secara berkala terhadap eskalator, telah ada tanda anak di bawah umur harus dalam pengawasan, dan keterangan saksi yang menyatakan tidak ada tanda bahwa korban dalam pengawasan orang tua saat peristiwa terjadi.

Suasana ruang sidang langsung riuh rendah setelah putusan dibacakan. Majelis hakim sempat meminta keluarga keluar ruangan karena suasana gaduh. Namun pengacara korban David Tobing meminta aga majelis hakim mengerti perasaan keluarga korban.

“Mohon majelis hakim tidak memaksa karena mereka sedang sedih,” kata David. Majelis hakim pun mengizinkan mereka tetap di ruang sidang.

Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi 12 Mei 2009 telah menghancurkan betis kanan Rio yang disebabkan pecahnya anak tangga eskalator. Pengelola Pasar Pagi Mangga Dua sudah membuat surat pernyataan di rumah sakit akan menanggung pengobatan Rio secara penuh dan berkesinambungan.

Namun, menurut gugatan itu, dalam kenyataanya Pasar Pagi Mangga Dua justru melepaskan tanggung jawabnya begitu saja. Tak ayal orang tua Rio harus menanggung biaya pengobatan hingga ratusan juta rupiah yang sebagian besar diperoleh dari pinjaman kerabat.

Selain mengajukan tuntutan pidana, keluarga korban juga mengajukan tuntutan perdata untuk meminta ganti rugi. Para pihak yang digugat adalah PT Praja Puri Indah Real Estate selaku pengelola Pasar Pagi Mangga Dua dan PT Jaya Kencana selaku pengelola eskalator. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta selaku pemberi izin kelayakan eskalator juga menjadi turut tergugat.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya