SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Gugatan praperadilan terkait proses hukum oleh tersangka penembakan mobil bos Duniatex, Lukas Jayadi, 72, melawan Polresta Solo ditolak oleh hakim tunggal Bambang Hermanto pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (22/1/2021) sore.

Hakim menilai proses hukum Satreskrim Polresta Solo terhadap tersangka kasus penembakan mobil itu telah sesuai prosedur hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum tersangka, Sandy Nayoan, saat dijumpai wartawan mengatakan menghormati keputusan majelis hakim. Ia menyebut akan membuktikan dalam sidang pengadilan mendatang.

Sejarah Hari Ini: 23 Januari 1950 Kudeta Angkatan Perang Ratu Adil

“Kami akan mengawal proses hukum Lukas Jayadi ke depan. Kami akan buktikan kalau Lukas Jayadi tidak ada unsur melakukan percobaan pembunuhan berencana,” papar dia.

Sandy meyakini perbuatan Lukas Jayadi hingga penetapan sebagai tersangka harus dibuktikan dahulu. Apalagi, penetapan sebagai tersangka Lukas Jayadi sangat cepat.

“Seharusnya memenuhi dua alat bukti yang sah. Sebelum sampai penetapan tersangka harus dibuktikan dahulu. Padahal Pasal 53 jo 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan adalah pasal berat,” papar dia.

Membuktikan Niat Jahat

Lantas, jika pembuktian sudah dilakukan akan memperoleh kejelasan hukum pidana.

Ia menyebut kepolisian harus membuktikan mens rea atau niat jahat yang dilakukan oleh tersangka. Hal itu dikarenakan di dalam Toyota Alphard yang ditembaki Lukas Jayadi berisi tiga orang yakni Bos Duniatex, IN, sopir korban, dan istri tersangka.

Sadis! Pria di Grobogan Bunuh Pemuda Teman Kencannya

Sehingga ia menilai jeratan percobaan pembunuhan berencana tidak tepat, apalagi tidak ada korban dalam perkara ini. Lalu, kepolisian juga harus uji forensik.

Kasubdit Bantuan Hukum Polda Jateng, AKBP Jalal didampingi Kasubag Hukum Polresta Solo, AKP Rini Pangestuti, menyampaikan pihaknya menghormati putusan hakim.

Ia menegaskan proses hukum oleh Satreskrim Polresta Solo seluruhnya sudah sesuai prosedur. Sehingga hakim menolak seluruh isi gugatan pemohon.

“Proses hukum akan terus berlanjut. Saat ini berkas perkara tersangka sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solo,” papar dia.

Positif Corona, Doni Monardo: Covid-19 Begitu Dekat di Sekitar Kita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya