SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Hakim Tunggal Pandu Budiono memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan termohon Polresta Solo dalam sidang putusan praperadilan kasus tabrak lari Flyover Manahan Solo di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (19/8/2019).

Hakim Pandu Budiono mengabulkan jawaban pihak Polresta Solo untuk menolak gugatan yang diajukan LP3HI terhadap Polresta Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atau LP3HI dan biaya praperadilan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah Indonesia dengan jumlah nihil,” ujar hakim dalam persidangan.

Terkait putusan itu, LP3HI lantas mengultimatum pelaku tabrak lari yang mengakibatkan Retnoningtri, 54, Kecamatan Serengan, Solo, meninggal dunia agar menyerahkan diri kepada kepolisian dalam satu bulan per Senin ini.

“Tidak apa-apa kami kalah dalam praperadilan ini. Tapi ingat kasus-kasus lainnya tidak hanya cukup dengan satu kali gugatan. Sepuluh kali gugatan pun kami siap. Hari ini kami langsung kembali menggugat Polresta Solo ditambah dengan Polda Jateng. Ini bukan kami tidak menghormati kepolisian, namun untuk mengejar rasa keadilan. Ada peristiwa hukum tentunya harus ada tersangka,” ujar Ketua LP3HI, Arif Sahudi

Penasihat hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, mengatakan biasa saja dengan putusan hakim yang memenangkan pihak Polresta Solo. Sebelumnya, ia menyampaikan pihak Polresta Solo masih melakukan penyelidikan bukan penghentian penyidikan seperti yang diajukan oleh pihak LP3HI.

Menurutnya, penolakan gugatan dikarenakan saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang sempat viral di media sosial itu. Menurutnya, kepolisian tidak berhenti untuk mengungkap kasus tabrak lari tersebut.

“Apa yang telah kami lakukan sudah kami sampaikan di persidangan. Intinya proses dari penerimaan laporan hingga penyelidikan saat ini. Seluruh tahapan telah kami sampaikan dan kami menolak pemohon untuk proses praperadilan ini seluruhnya,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya