SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan politisi PKS, Mukhamad Misbakhun. Dengan demikian, penangkapan dan penahanan Misbakhun dinyatakan sah menurut hukum.

Hal tersebut ditegaskan Hakim Tunggal Artha Theresia saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/6). “Pengadilan Negeri berpendapat penangkapan pemohon sebagaimana surat perintah nomor SP.Kap/69/IV/2010/Dit II Eksus dan penahanan pemohon sebagaimana surat perintah nomor SP.Han/R/29/IV/2010/Dit II Eksus adalah sah menurut hukum,” ucapnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan demikian, lanjut Artha, tuntutan pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar RP 5.000,” tegas Artha.

Misbakhun dan kuasa hukum mengajukan permohonan prarperadilan atas penangkapan dan penahanan oleh Mabes Polri. Penangkapan dan penahanan Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu dinilai tidak sah. Bukti tindak pidana yang dituduhkan kepada Misbakhun merupakan bukti yang jelas-jelas bersifat perdata.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya