Boyolali (Espos)–Majelis Hakim yang diketuai Titik Tejaningsih SH, tidak mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Prakas Agung Nugroho, 28, terdakwa pembunuhan berantai agar diadili di pengadilan anak, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (13/8).
Sementara itu, tim penasihat hukum Prakas tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang kedua kasus pembunuhan berantai tersebut.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Majelis Hakim mengatakan, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan perlindungan hukum tertanggal 7 Agustus, agar Prakas mendapatkan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas), karena saat terdakwa melakukan aksi pembunuhan kali pertama masih berusia di bawah 18 tahun.
”Permohonan kami tolak, karena terdakwa sudah berusia di atas 21 tahun ketika diajukan ke PN,” tandasnya, di hadapan persidangan.
Selama persidangan yang berlangsung kurang lebih hanya 10 menit, Prakas yang mengenakan baju koko warna putih dan berpeci warna hitam itu lebih banyak menundukkan kepala. Sementara hadirin sidang yang sebagian besar merupakan keluarga korban mengikuti persidangan mulai awal hingga akhir.
Guna menghindari insiden yang tidak diinginkan, belasan petugas kepolisian bersenjata lengkap siaga melakukan pengamanan di tiga pintu masuk ruang sidang.
Seperti sidang sebelumnya, sejumlah keluarga korban menunjukkan sikap emosional baik saat mengikuti persidangan maupun ketika melihat terdakwa digelandang ke mobil tahanan.
dwa