SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersangka kasus judi Raymond Teddy H terhadap Republika dan detikcom terkait kasus judi di Hotel Sultan.

Hakim Haswandi menolak seluruh gugatan yang diajukan Raymond. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan meminta penggugat membayar biaya perkara ini,” kata Haswandi dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera, Senin (24/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perbuatan tergugat, lanjut Haswandi, tidak bertentangan dengan UU, dan tidak melanggar asusila, dan tidak bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dengan demikian pendapat penggugat tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian gugatan penggugat haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Maka penggugat harus dihukum untuk membayar sidang ini,” tutup Haswandi.

Pada Oktober 2008 Mabes Polri menetapkan Raymond sebagai tersangka kasus judi di Hotel Sultan. Beberapa tersangka kini telah divonis bersalah oleh pengadilan. Anehnya, berkas Raymond belum juga maju ke pengadilan, setelah bolak-balik Kejaksaan – Polri.

Di lain sisi, akibat pemberitaan sejumlah media yang menyebut Raymond sebagai tersangka, ia menggugat tujuh media. Raymond merasa keberatan disebut tersangka dan penyelenggara judi. Ke-7 media tersebut adalah Republika dan detikcom digugat di PN Selatan, Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur, Warta Kota dan Koran Sindo di PN Jakarta Pusat, dan RCTI dan Kompas di PN Jakarta Barat.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya