Solo [SPFM], Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim, terkait dengan sidang gugatan pra peradilan terhadap 19 mantan anggota DPRD periode 1999-2004. Hal itu disampaikan Boyamin saat ditemui usai sidang Senin (9/5). Dalam putusannya hakim menyatakan, menolak gugatan pra peradilan yang diajukan MAKI, namun hakim menyatakan bahwa jaksa telah memutuskan jika kasus korupsi anggota dewan telah dihentikan. Pada putusan siang tadi, Hakim tunggal, Djony Iswantoro mengatakan, menolak gugatan yang diajukan oleh MAKI, namun menyatakan bahwa jaksa penuntun umum telah melakukan penghentian perkara. Sedangkan surat penghentian perkara tersebut tidak ada, sehingga dasar gugutan MAKI tidak kuat.
Menurut Boyamin, dengan pernyataan hakim itu, maka dirinya akan melakukan langkah selanjutnya, yang juga akan kembali menyiapkan gugatan pra peradilan. Boy menambahkan, pihaknya akan menyiapkan saksi ahli dari fakultas hukum UNS, untuk mengajukan gugatan pra peradilan berikutnya tersebut. [SPFM/hen]