SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim, terkait dengan sidang gugatan pra peradilan terhadap 19 mantan anggota DPRD periode 1999-2004. Hal itu disampaikan Boyamin saat ditemui usai sidang Senin (9/5). Dalam putusannya hakim menyatakan, menolak gugatan pra peradilan yang diajukan MAKI, namun hakim menyatakan bahwa jaksa telah memutuskan jika kasus korupsi anggota dewan telah dihentikan. Pada putusan siang tadi, Hakim tunggal, Djony Iswantoro mengatakan, menolak gugatan yang diajukan oleh MAKI, namun menyatakan bahwa jaksa penuntun umum telah melakukan penghentian perkara. Sedangkan surat penghentian perkara tersebut tidak ada, sehingga dasar gugutan MAKI tidak kuat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Boyamin, dengan pernyataan hakim itu, maka dirinya akan melakukan langkah selanjutnya, yang juga akan kembali menyiapkan gugatan pra peradilan. Boy menambahkan, pihaknya akan menyiapkan saksi ahli dari fakultas hukum UNS, untuk mengajukan gugatan pra peradilan berikutnya tersebut. [SPFM/hen]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya