SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash;</strong> Feni tak kuasa menahan air mata begitu mendengar hakim Sigit Haryanto membacakan putusan sela dalam sidang kasus <a title="Warga Beri Lampu Hijau PT RUM Sukoharjo Berproduksi, Ini Syaratnya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/490/910264/warga-beri-lampu-hijau-pt-rum-sukoharjo-berproduksi-ini-syaratnya">PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo</a> di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (7/6/2018). Ibu tiga orang anak itu sedih dan kecewa karena hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa.</p><p>&ldquo;<em>Anak-anak ora iso Badha bareng bapake</em> [anak-anak jadi enggak bisa merayakan Lebaran sama bapaknya],&rdquo; keluh Feni.</p><p>Feni merupakan istri Sukemi, yang menjadi salah satu dari lima terdakwa kasus perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo. Ia datang ke <a title="Jelang Sidang Kasus PT RUM, Nama Kajari Sukoharjo Dicatut Penipu" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180521/490/917555/jelang-sidang-kasus-pt-rum-nama-kajari-sukoharjo-dicatut-penipu">PN Semarang </a>&nbsp;bersama tiga putranya, Genta, Rafa, dan Dafa, tiap kali sidang digelar.</p><p>Sebelumnya, ia berharap hakim mengabulkan pembelaan terdakwa dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan sela itu. Dengan begitu, ia pun berharap suaminya bisa mendapat penangguhan penahanan, sehingga bisa Lebaran bersama keluarga di kampung.</p><p>Namun, keinginan itu pupus setelah hakim tak mengabulkan eksepsi yang diajukan para terdakwa. Hakim bahkan tak mengabulkan permohonan kelima terdakwa yang ingin sidang kasus PT RUM dipindah ke PN Sukoharjo.</p><p>&nbsp;&ldquo;Keberatan tidak diterima, maka kasus ini harus dilanjutkan ke perkara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan [saksi] pada 26 Juni nanti,&rdquo; ujar Sigit saat membacakan putusannya.</p><p>Hakim kekeh dengan putusannya agar sidang tetap digelar di PN Semarang. Ia menilai keputusan itu diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban selama sidang berlangsung.</p><p>&ldquo;Ini untuk menghindari adanya gesekan antara massa pendukung terdakwa dengan aparat keamanan. Selain itu juga demi kelancaran dan keamanan sidang,&rdquo; tutur Sigit.</p><p>Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Zainal Musthofa, mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Dari lima ekspeksi yang diajukan, yang paling membuatnya kecewa adalah penolakan terkait dipindahkannya persidangan kasus <a title="Ajukan Eksepsi, Terdakwa Kasus PT RUM Kambinghitamkan Negara" href="http://semarang.solopos.com/read/20180601/515/919573/ajukan-eksepsi-terdakwa-kasus-pt-rum-kambinghitamkan-negara">PT RUM </a>&nbsp;dari PN Semarang ke PN Sukoharjo.</p><p>&ldquo;Bisa dibayangkan beban yang harus ditanggung keluarga terdakwa. Mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit setiap kali datang ke persidangan. Padahal untuk makan sehari-hari saja mereka pas-pasan,&rdquo; terang Zainal.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya