SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Wonogiri (Espos)-
-Majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana Persiwi Wonogiri, Lakgiyatmo dan meminta jaksa memanggil saksi-saksi dalam persidangan lanjutan.
Penolakan majelis dikarenakan eksepsi penasehat hukum Ketua Harian Persiwi, yang menyebutkan dakwaan jaksa prematur sudah masuk pokok perkara. Sementara untuk eksepsi yang menyebutkan dakwaan jaksa tidak cermat, dikatakan oleh ketua majelis hakim Thomas Tarigan, di dalam dakwaan telah cermat karena dalam dakwaan juga disebutkan waktu kejadian berlangsung.

“Atas pertimbangan itu, tidak ada alasan dan tidak dapat diterima,” ujar Thomas saat membacakan putusan sela. Pembacaan putusan sela dilakukan oleh hakim ketua, Thomas Tarigan didampingi hakim anggota St Batubara dan R Agung Aribowo di hadapan jaksa Siti Junaedah dan Unun serta penasehat hukum Lakgiyatmo, Anis dan M Saefudin, Rabu (4/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lebih lanjut Thomas mengatakan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan menyatakan tidak diterima. Atas putusan itu M Saefudin menyatakan menolak putusan dan banding.

“Kami menolak putusan sela ini dan mohon putusannya disatukan pada pokok perkara,” ujar M Saefudin.

Atas putusan itu, hakim ketua Thomas Tarigan mengatakan, apa yang disampaikan oleh penasehat hukum biar dicatat pada akta putusan sela dan berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) bersama pokok perkara. Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan soal pernyataan dakwaan prematur karena tidak ada pemeriksaan dari badan pemeriksa keuangan (BPK), sudah masuk dalam pokok perkata.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya