SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung–Sidang lanjutan kasus video porno Ariel ‘Peterpan’ yang ketiga kali ini digelar secara terbuka. Sidang yang mengagendakan putusan sela dipimpin hakim ketua, Singgih Budi Prakoso. Sidang dimulai pukul 09.15 WIB.

Ariel yang didampingi tiga kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, Aga Khan dan Timothy, tampak tenang duduk di kursi terdakwa menghadap majelis hakim. Setelah pembacaan putusan sela, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ariel.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Eksepsi kuasa hukum terdakwa Ariel kami tolak, kami perintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi, tanggal 13 Desember 2010,” ucap Singgih di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/12).

Sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan, hari Senin dan Kamis, yakni 13 Desember dan 16 Desember 2010, dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Ariel sebanyak 5-10 orang.

Tampak di kursi persidangan duduk manajer Peterpan, Boedi Soeratman dan dua rekan Ariel di Peterpan, Uki dan David, yang terlihat seksama menjalani sidang yang sedang berlangsung.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya