Jakarta–Majelis hakim yang dipimpin Muktadi Asnun menjatuhkan vonis bebas terhadap Gayus Tambunan. Namun belakangan diketahui ada duit Rp 50 juta yang dialirkan oleh Gayus pada Asnun. Di tingkat kasasi, putusan tersebut kemungkinan berubah.
“Kemungkinan berubah. Bahkan bisa saja memperberat,” kata ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio kepada detikcom, Sabtu (17/4).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Rudi menilai, majelis hakim di tingkat kasasi perlu mempertimbangkan unsur pemberian uang tersebut. Sebab, bisa saja itu mempengaruhi putusan bebas terhadap Gayus.
Sementara itu, polisi dan Komisi Yudisial (KY) juga didesak untuk memeriksa anggota majelis hakim lain yang menangani kasus Gayus di PN Tangerang. Tidak menutup kemungkinan, ada penerimaan uang yang sama seperti dilakukan hakim Asnun.
“Walau putusannya menolak misalnya tetap harus ada pengusutan,” tegasnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto saat dikonfirmasi tentang hal ini mengaku masih menunggu putusan kasasi yang dikeluarkan MA. Pihaknya berharap ada perubahan dalam putusan.
“Kita baru serahkan memori kasasi akhir Maret 2010. Kita tunggu saja, putusannya nanti bagaimana,” ucap Didiek.
Gayus Tambunan diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010. Ia dijerat jaksa dengan hanya pasal penggelapan saja. Hakim menilai tudingan itu tidak terbukti.
dtc/tya