SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri), Richard Eliezer (tengah) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Antara/Rivan Awal Lingga)

Solopos.com, JAKARTA — Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa, menyoroti tindakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, yang memindahkan uang Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya sendiri.

“Saudara ini sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Wahyu dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam kesempatan tersebut Rizal menyanggah ucapan Wahyu yang mengatakan bahwa dirinya disuruh membunuh dan mencuri uang. Terkait pembunuhan, Ricky menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak memerintahkan dirinya untuk membunuh Brigadir J.

Lebih lanjut, Ricky mengatakan bahwa uang yang ia transfer dari rekening atas nama Yosua merupakan uang operasional untuk keperluan keluarga Sambo di Jakarta.

Akan tetapi, menurut Hakim Wahyu, yang terpenting adalah nama yang tertera di dalam rekening.

Baca Juga : BNI: Ada Transfer Rp200 Juta dari Brigadir J ke Rekening Ricky pada 11 Juli

“Itu duit siapa kan tidak penting. Siapa yang punya rekening itulah yang merasa punya duit. Kalau dibalik, saudara [Ricky] yang dibunuh, uang saudara yang diambil, coba bayangkan,” tutur Wahyu.

Hakim Wahyu sempat mempertanyakan alasan Sambo membuka rekening atas nama Ricky Rizal dan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ricky Rizal menyampaikan tidak mengetahui alasan di balik pembukaan rekening atas nama mereka berdua.

Selain membuka rekening atas nama Ricky Rizal, Ferdy Sambo juga membeli sepeda motor atas nama dia. Menanggapi fakta tersebut, Wahyu menyinggung mengenai pasal pencucian uang.

“Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” tanya dia yang kemudian dijawab Ricky Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.

Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa tersebut dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Penjelasan Lengkap BNI soal Saldo Rekening Brigadir Yosua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya