SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Hakim dan kuasa hukum terdakwa teroris Abu Bakar Ba’asyir berdebat soal saksi yang hanya melalui teleconference. Akibatnya hakim memutuskan menskorsing sidang sekitar 15 menit.

“Kami ingin agar pengadilan tidak ikut-ikutan dalam melakukan rekayasa. Menghadirkan saksi melalui teleconference dengan pemilihan tempatnya di Mako Brimob itu tidak kondusif dan tidak netral dan itu tidak menjadi pilihan kami,” ujar salah satu pengacara Ba’asyir, Lutfi Hakim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (14/2/2011).

“Dengan segala hormat kami tidak ikut bertangung jawab dan memilih untuk meninggalkan ruang persidangan,” imbuh Lutfi.

Hakim Heri Swantoro mengatakan, pihaknya sudah mengirim hakim dan panitera pengganti yang cukup memberi perlindungan. Bahkan pihaknya sudah memberikan hak kepada kuasa hukum untuk mengirim perwakilannya ke Mako Brimob tempat saksi bersaksi melalui teleconference.

Ba’asyir meminta majelis hakim untuk tidak memaksanya untuk hadir di persidangan. “Jangan seenaknya sendiri. Hukum sudah bobrok. Saya mau hadir dengan pembela. Kalau mareka tidak mau hadir, saya juga tidak mau,” kata Ba’asyir.

Hakim pun menunjuk aturan dalam KUHAP pasal 156 bahwa kehadiran terdakwa merupakan suatu kewajiban.

Namun akhirnya hakim menskorsing persidangan 15 menit mulai dari pukul 09.45 WIB. Hakim dan kuasa hukum keluar dari ruang sidang. Ba’asyir dibawa ke ruang tahanan sementara.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya