SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Hakim menyetujui permohonan jaksa dan kepolisian untuk memindah sidang kasus dugaan penistaan agama.

Solopos.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menolak nota keberatan (eksepsi) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hakim juga memutuskan sidang selanjutnya akan dipindah ke Gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan. “Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara,” kata Dwiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadja Mada, Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari siarkan langsung TVOne, Selasa (27/12/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam sidang ini, Majelis Hakim juga menyetujui lokasi sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk selanjutnya tidak lagi di eks gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.

“Atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian, maka persidangan berikutnya kami tunda 3 Januari 2017 di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Dwiarso Budi saat menutup sidang Ahok.

Dalam sidang putusan sela hari ini, majelis hakim memutuskan persidangan perkara Ahok dilanjutkan. Sidang berikutnya beragenda pemeriksaan saksi-saksi. “Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Majelis hakim PN Jakut menolak nota keberatan Ahok dalam sidang kasus penistaan agama. Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara. “Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama,” ujarnya.

Terkait keberatan Ahok yang tidak berniat menistakan agama Islam, hakim menilai hal itu perlu dibuktikan di sidang pokok perkara.

“Maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti, menyatakan keberatan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya