SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya R. Anton Widyopriono menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani) selaku terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik.

“Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” katanya pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2019).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Dalam putusan sela itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan [26/2/2019] dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum,” katanya sembari menutup jalannya persidangan.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti proses persidangan yang berlaku meskipun dalam surat dakwaan jaksa tidak tertanggal. Akan tetapi, rupanya majelis hakim ingin mendalami kebijakan terkait dengan perkara ini,” katanya seusai persidangan.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani hendak menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia diadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat pengadangan itulah Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata “idiot”. Video itu kemudian dia unggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya