SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong>&nbsp;Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani, dinyatakan bebas dari tuduhan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penipuan <a title="Bea Cukai Minta TKI Tak Panik saat Diperiksa Petugas" href="http://semarang.solopos.com/read/20180629/515/924994/bea-cukai-minta-tki-tak-panik-saat-diperiksa-petugas">tenaga kerja Indonesia (TKI)</a>. Keputusan itu disampaikan ketua majelis hakim, Pudjiastuti Handayani, dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/7/2018).</p><p><span>"Terdakwa terbukti bersalah, tapi tidak masuk dalam perbuatan pidana, melainkan perdata. Atas pertimbangan itu, terdakwa dinyatakan bebas," ujar hakim dalam persidangan.</span></p><p><a title="Vonis Kasus Penipuan TKI di PN Semarang Ditunda" href="http://semarang.solopos.com/read/20180625/515/924185/vonis-kasus-penipuan-tki-di-pn-semarang-ditunda">Sebelumnya,</a> Windi dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan didakwa dengan Pasal 4 juncto Pasal 48 UU No. 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia dituntut hukuman penjara enam tahun serta membayar ganti rugi kepada korban Rp1.176.000.000. Windi dituduh telah melakukan penipuan kepada ratusan TKI yang merupakan lulusan SMK di Jateng, yang dikirim ke Malaysia melalui perusahaannya PT SSS.</p><p><span>Ia menawarkan kepada para lulusan SMK itu bekerja sebagai TKI di PT Kiss Production Food Trading di Malaysia dengan gaji RM900-RM1000.&nbsp;</span>Namun sesampainya di Malaysia, para TKI dari Jateng itu tidak dikerjakan di PT Kiss, melainkan PT Maxim Birdnest. Mereka juga tidak menerima upah sesuai yang dijanjikan karena mendapat beberapa potongan, seperti uang membayar sewa kamar, pajak, dan setoran ke PT SSS.</p><p>Para <a title="Kisah Inspiratif Mantan TKI Ajari Mengaji 105 Santri di Wonogiri" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180517/495/916525/kisah-inspiratif-mantan-tki-ajari-mengaji-105-santri-di-wonogiri">TKI asal Jateng</a> itu juga ditangkap pihak imigrasi Malaysia karena dianggap ilegal karena tidak mengantongi surat izin bekerja di luar negeri. "Kami sangat kecewa dengan keputusan. Hakim sepertinya tidak mendengarkan keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa dan hanya mendengar saksi yang meringankan," ujar Kepala Bidang Hukum Migrant Cara, Nur Harsono.</p><p>Nur juga menilai hakim terkesan berat sebelah. Indikasi itu bahkan sudah terlihat sejak beberapakali ditundanya putusan sidang dan dikabulkannya permohonan terdakwa menjalani tahanan rumah.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a>&nbsp;dan&nbsp;<a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a>&nbsp;di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya