SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketidakpastian pengabulan perpanjangan sertifikat 72 merek dagang PT Perindustrian Njonja Meneer (Nyonya Meneer) menjadi salah satu pertimbangan hakim pengawas mengambil keputusan untuk menyetujui penjualan perusahaan itu senilai Rp10,25 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto mengungkapkan hakim pengawas menggunakan Pasal 73 ayat (2) dalam UU No. 37/2014 tentang Kepailitan terkait sengketa penjualan 72 merek dagang antara dua kurator Nyonya Meneer. “Pertanyaan ke Ade dan Wahyu, sudah mendaftarkan? Sudah pak. Tapi, sampai hari ini hampir 1,5 tahun belum muncul. Ada kemungkinan dikabulkan, tidak ada yang berani jamin. Pertimbangan itu lah yang dijadikan pertimbangan hakim pengawas,” kata Eko kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat (14/6/2019).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Dalam UU No. 37/2014 tentang Kepailitan pada Pasal 73 ayat (1) diatur apabila diangkat lebih dari satu kurator, maka untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, para kurator memerlukan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah para kurator. Sementara pada ayat (2), diatur apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan hakim pengawas.

Terdapat dua kurator Nyonya Meneer yang bertugas menjual aset-aset perusahaan, salah satunya terkait dengan 72 merek dagang yang dimiliki perusahaan tersebut. Kedua kurator tersebut berbeda pendapat terkait dengan penjualan 72 merek dagang tersebut.

Eko menjelaskan, ketidakpastian pengabulan permohonan perpanjangan sertifikat 72 merek dagang Nyonya Meneer berpotensi membuat harga yang ditawarkan bisa lebih rendah. Bukan hanya itu, terdapat juga kekhawatiran ada pihak lain yang dapat mengajukan kepemilikan 72 merek tersebut mengingat merek-merek tersebut dapat dimiliki oleh orang lain ketika sudah habis masa belakunya.

Kemudian, tambahnya, penjualan tersebut juga dilakukan secara apa adanya (as is) atau dalam kondisi sertifikat yang telah mati, dan ada yang mau membelinya. Dia menuturkan memang ada surat dari Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penjualah merek tersebut. Akan tetapi, pengadilan menggunakan asas manfaat mengingat terdapat karyawan yang harus dibayar.

Nilai likuidasi merek dagang Nyonya Meneer tersebut, tambahnya secara keseluruhan sebesar Rp6,4 miliar. Namun, terdapat empat penawaran tertinggi yang masing-masing senilai Rp10 miliar, Rp10,05 miliar, Rp10,10 miliar, dan Rp10,25 miliar. “Di dalam penjualan itu nilai likuidasi Rp6,4 miliar kalau tidak salah, sementara hakim memberikan penetapan boleh dijual yang penting tidak kurang dari harga likuidasi,” katanya.

Seandainya penawaran tertinggi untuk 72 merek dagang Nyonya Meneer tersebut Rp6,5 miliar, dia menambahkan maka merek-merek tersebut juga akan dilepas mengingat harga likuidasinya hanya senilai Rp6,4 miliar. Dia melanjutkan, penjualan merek-merek dagang tersebut dilakukan di bawah tangan karena sudah melalui lelang dan tidak ada yang mau membelinya, dan sepengatahuan hakim. Kemudian, proses penjualan yang dilakukan juga telah dilalui sehingga penjualan tesebut sah.

Terkait dengan penjualan 72 merek dagang tersebut, Eko menuturkan, kurator Ade Liansah melepas diri sehingga tanggung jawab khusus penjualan merek-merek tersebut berada di kurator Wahyu Hidayat. “Dia melepas diri, kemudian melepas tanggung jawab seandainya terjadi apa-apa di kemudian hari. Tanggung jawab itu diambil alih oleh Wahyu dengan surat pernyataan,” katanya. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya