SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun ditangkap penyidik Mabes Polri. Asnun tidak diizinkan kembali ke rumahnya setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih di Mabes Polri.

“Dikenakan penangkapan, tapi bukan ditahan,” kata salah satu pengacara Asnun, Firman Wijaya usai mendampingi Asnun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam (7/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan dikenakannya penangkapan ini, kata Firman, Asnun diwajibkan menginap di Mabes Polri selama 1 X 24 jam di sini untuk diperiksa kembali. “Besok jam 10 atau jam 11 akan dilanjutkan pemeriksaan,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menambahkan, penyidik melakukan penangkapan terhadap kliennya itu setelah ada izin. “Dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk dilakukan penagkapan,” kata dia.

Lalu, apakah penangkapan ini akan berlanjut pada penahanan kepada Asnun? “Kemungkinan itu ada,” kata dia.

Asnun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Dia dijerat dengan Pasal 5, Pasal 6 Ayat 2, dan Pasal 12c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam pemeriksaan kali ini, Asnun telah disodori 36 pertanyaan. Namun, masih ada beberapa pertanyaan yang belum dijawab karena kondisi kesehatan Asnun tiba-tiba menurun. Tekanan darahnya mendadak tinggi menjadi 150. Pemeriksaan pun sempat terhenti sebentar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisioner KY menyatakan Asnun telah mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Pengakuan itu dinyatakan Asnun ketika diperiksa KY.

Melalui kuasa hukimnya, Farhat Abas, Asnun mengakui ada pertemuan dengan Gayus. Tetapi, pertemuan itu tidak terkait dengan kasus yang sedang terjadi pada yang bersangkutan, melainkan hanya untuk membicarakan keponakan Asnun yang ingin masuk menjadi Pegawai NegeriSipil di Ditjen Pajak.

Muhtadi Asnun sendiri saat ini telah dimutasikan dari Pengadilan Negeri Tangerang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan status non-palu alias tidak boleh menangani perkara.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya