SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Komisi Yudisial menduga Muhtadi Asnun, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan menerima lebih dari Rp 50 juta. “Kemungkinan lebih besar, tidak mungkin dia mengorbankan karirnya sebagai Ketua PN hanya untuk Rp 50 juta. Itu absurd,” ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Jumat (16/4).

Besaran uang itu didapat Komisi Yudisial usai memeriksa Muhtadi dan seorang panitera pengganti berinisial IK, kemarin. IK adalah orang yang disuruh Muhtadi menjemput dan mengantar Gayus ke rumah Muhtadi. Komisi Yudisial curiga IK juga menerima suap dari Gayus meski IK tidak mengakuinya.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Karena kecurigaan-kecurigaannya itu, Komisi Yudisial meminta polisi membantu melacak aliran dana dari Gayus kepada Muhtadi dan IK. Komisi Yudisial meminta hal serupa terkait aliran dana kepada dua hakim lainnya yang menjadi anggota majelis hakim yang menyumbang dalam keputusan bebas Gayus. Dua hakim anggota majelis tersebut, kata Busyro, bakal diperiksa Komisi Yudisial pula pada Senin (19/4) depan.

Busyro mengatakan Kapolri sudah menyanggupi permintaan tersebut. “Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas komitmen Kepolisian itu,” kata dia.

Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Gayus pada 15 Maret 2010. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A itu memiliki rekening Rp 28 miliar yang diduga berasal dari korupsi, penggelapan dan pencucian uang pajak.

tempointeraktif/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya