Jakarta – Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, mengaku hanya menerima Rp 50 juta terkait perkara tersebut
“Dia mengaku begitu dalam pemeriksaan kemarin,” ujar Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (16/4). Pemeriksaan dilakukan Komisi Yudisial kemarin, Kamis (15/4) terhadap Muhtadi dan seorang panitera pengganti yang menangani kasus Gayus.
Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500
Majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Gayus pada 15 Maret 2010. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A yang memiliki rekening Rp 28 miliar itu dituding oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji sebagai makelar kasus.
Menurut Busyro, Muhtadi juga sempat menugaskan panitera berinisial IK tersebut untuk menjemput Gayus dan mengantarnya ke rumah dinas Muhtadi. “Ia mengaku bersalah dan menyesalinya,” kata dia.
Busyro menyatakan IK adalah pegawai peradilan yang dimaksud Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dalam pertemuan dengan Mahkamah Agung kemarin. “IK tidak mengaku menerima uang, tapi kami curiga sebetulnya dia dapat juga,” ujarnya.
tempointeraktif/ tiw