SOLOPOS.COM - Mantan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Teguh Imanto dan Wakil Direktur RSUD Kraton Agus Bambang Suryadana berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/12/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang mengadili perkara pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton Pekalongan memerintahkan jaksa memproses para pelaku lain dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp4,2 miliar itu.

Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Andi Astara dalam amar putusannya atas terdakwa Teguh Imanto yang tak lain adalah mantan direktur RSUD Kraton) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut hakim, berdasarkan fakta di persidangan diketahui ada hubungan kerja sama erat antara satu terdakwa dan yang lain. “Tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan sendiri oleh terdakwa tanpa ada peran pihak lain,” katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, untuk menjunjung tinggi asas equality before the law, penuntut umum harus juga memproses pelaku lain dalam tindak pidana tersebut. Dalam sidang tersebut, Teguh Imanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Dalam amar putusan hakim, disebutkan sejumlah pihak yang telah mengembalikan dana yang bersumber dari insentif manajerial tersebut. Para pejabat yang telah mengembalikan uang yang bukan merupakan haknya tersebut, antara lain mantan Bupati Pekalongan Amat Antono, Bupati Asip Kolbihi, Wakil Bupati Arini Harimurti, Sekretaris Daerah Mukaromah Sakur, dan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun.

Seusai sidang, jaksa penuntut umum Sri Heryono menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia mengatakan perkara korupsi di RSUD Kraton itu, sebelumnya ditangani penyidik Polda Jawa Tengah. Heryono belum bisa berkomentar soal perintah hakim agar menelusuri pelaku lain dalam perkara itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya