SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Majelis hakim Pengadilan Tipikor  memerintahkan tim jaksa penuntut umum untuk membantu menghadirkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPR Abdul Hadi Djamal.

“Diharapkan tim penuntut umum membantu menghadirkan Anggito Abimanyu,” kata Ketua Majelis Hakim Sutiono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/8).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Permintaan majelis hakim itu sesuai keinginan Abdul Hadi Djamal dan tim penasihat hukumnya.

Abdul Hadi bersama pegawai Departemen Perhubungan Darmawati dan pengusaha Hontjo Kurniawan ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Maret 2009.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam penangkapan, tim KPK menemukan uang sebesar Rp54,5 juta dan 90 ribu dolar AS. Uang itu diduga suap terkait proyek pembangunan dermaga di Indonesia bagian timur.

Fakta persidangan menyebutkan, pemberian uang itu diduga terkait dengan proses pembahasan program stimulus fiskal 2009.

Hakim Sutiono menjelaskan, semua saksi yang tertera dalam berkas perkara wajib dihadirkan dalam sidang. Hal itu sesuai dengan pasal 160 ayat (1) c KUHAP.

Majelis hakim meminta penuntut umum untuk berusaha menghadirkan saksi dalam berkas perkara. Jika saksi tersebut tidak hadir, maka tim penuntut umum bisa membacakan keterangan saksi yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Abdul Hadi menyatakan, keterangan Anggito Abimanyu sangat diperlukan untuk memperjelas kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.

Abdul Hadi mengemukakan Anggito mengerti proses pembahasan proyek stimulus fiskal antara Departemen Keuangan dengan  Panitia Anggaran DPR, yang berujung pada dugaan suap.

Anggito hadir dalam rapat di hotel Four Season, Jakarta yang dihadiri oleh sejumlah pejabat Departemen Keuangan dan anggota Panitia Anggaran DPR.

Hal senada juga diungkapkan oleh Radian Syam, penasihat hukum Abdul Hadi. Menurut dia, kasus yang menjerat kliennya tidak bisa dilepaskan dari pembahasan program stimulus fiskal.

Radian juga meminta majelis hakim menghadirkan staf Panitia Anggaran DPR, Restu. Radian menganggap Restu mengetahui proses pembahasan program stimulus fiskal di DPR.

“Dia tahu siapa saja yang memberikan perintah,” kata Radian.

Sementara itu, jaksa Suwarji menyatakan akan memenuhi permintaan hakim untuk membantu menghadirkan Anggito Abimanyu di persidangan.

Namun, Suwarji menganggap keterangan Anggito tidak relevan untuk membuktikan dugaan suap yang menjerat Abdul Hadi Djamal.

Menurut Suwarji, fakta persidangan sudah cukup membuktikan dugaan suap yang melibatkan Abdul Hadi, Darmawati, dan Hontjo Kurniawan.

“Yang penting dalam pembuktian suap adalah ada yang memberi dan menerima,” kata Suwarji.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya