SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Indriyati seketika berteriak histeris begitu anaknya, Kelvin Ferdiansyah Subekti, 20, diputus bersalah oleh &nbsp;majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/8/2018). Perempuan setengah baya itu bahkan langsung pingsan hingga harus digotong menuju ke musala yang berada di kompleks PN Semarang.</p><p>Warga Munggur RT 002/RW 003 Munggur, Kelurahan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, itu tak percaya jika anaknya diputus bersalah. Padahal, anaknya hanyalah melakukan protes terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo yang dianggap mencemari lingkungan di sekitar tempat tinggalnya.</p><p>Aksi protes itu dilakukan Kelvin dan warga pada 23 Februari lalu di pabrik PT RUM Sukoharjo, yang terletak di kawasan Nguter. Aksi yang berujung tindak perusakan itu pun mencatut nama Kelvin dan enam aktivis lain sebagai terpidana.</p><p>Kelvin dan empat aktivis lain menjadi terpidana setelah divonis bersalah karena dianggap melakukan perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo. Sementara dua orang lainnya, Bambang Hesti Wahyudi dan Danang Tri Widodo, divonis bersalah karena didakwa melanggar UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). &ldquo;Anakku <em>isih enom</em>, <em>ora </em>salah apa-apa kok dipenjara. <em>Piye kowe engko le</em> [Bagaimana kamu nanti hidup di penjara nak],&rdquo; teriak Indriyati.</p><p>Teriakan Indriyati ini pun membuat pengunjung PN Semarang larut dalam kesedihan. Beberapa di antaranya bahkan tak kuasa melihat kesedian perempuan itu. Ibu Indriyati, Maryati, bahkan turut menitikkan air mata. Ia bahkan turut berteriak histeris larut dalam kesedihan.</p><p>Adik Indriyati yang juga paman Kelvin, Nanang Dwi Hartanto, 38, mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Ia menilai hakim tidak berpihak dengan rakyat kecil hingga memutuskan ketujuh aktivis lingkungan penentang PT RUM, termasuk keponakannya bersalah. &ldquo;Orang kecil seperti kami telah diperlakukan tidak adil. Kami ini salah apa? Kami hanya menuntut hidup sehat. Limbah sudah memberi dampak buruk, ada balita yang meninggal, ibu hamil keguguran dan lain-lain,&rdquo; ujar Nanang saat berbincang dengan Semarangpos.com, Selasa.</p><p>Nanang mengatakan aksi demo di pabrik PT RUM Sukoharjo juga tidak akan berujung anarkistis jika tuntutan warga didengar pemerintah. Namun, karena sudah berulang kali menggelar aksi damai tapi tak pernah didengar akhirnya warga marah hingga berujung perusakan fasilitas pabrik. Kelvin dan Sukemi yang divonis hukuman 2 tahun 3 bulan didakwa dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 atau Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan yang disertai pembakaran.</p><p>Sementara, ketiga aktivis lainnya, M. Hisbun Payu, Sutarto, dan Brilian, divonis hukuman penjara 2 tahun 3 bulan, dan 2 tahun. Sedangkan, Bambang Wahyudi dan Danang Tri Widodo, masing-masing dihukum 3 tahun dan denda Rp10 juta, serta 2 tahun denda Rp10 juta. &ldquo;Kami jelas sedih dan kecewa. Kalau keponakan saya melakukan tindak kriminal, seperti pencurian, perampokan, atau pembunuhan, kami terima hukuman itu. Tapi, ini karena memperjuangkan hak rakyat,&rdquo; ujar Nanang.</p><p>Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa kasus perusakan PT RUM Sukoharjo, Zainal Mustofa, mengaku siap mengajukan banding atas keputusan hakim. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. &ldquo;Insya Allah kami akan dampingi sampai upaya hukum itu habis,&rdquo; ujar Zainal dari Peradi Solo.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya