SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menahan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, di Kendal. Bukan tanpa alasan terdakwa kasus suap yang melibatkan bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi itu, ditahan di luar Kota Semarang.

KPK menyatakan pemilihan lokasi itu demi keselamatan hakim Lasito sendiri. “Demi keamanan, yang bersangkutan kami titipkan di Lapas Kendal,” kata jaksa KPK, Ariawan Agustiartono, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, Lasito merupakan hakim yang bertugas di PN Semarang. Jika ditahan di LP Kedungpane, Semarang, kata dia, keselamatan Lasito dikhawatirkan akan terancam.

Ia menjelaskan semasa menjabat sebagai hakim, Lasito banyak mengadili perkara yang terpidananya menghuni LP Kedungpane. “Kami tetap harus memperhatikan keselamatan yang bersangkutan selama menjalani perkara ini,” katanya.

Selain itu, imbuh dia, jarak Kendal ke Semarang juga tidak terlalu jauh. Dengan demikian, penahanan Lasito di LP Kendal diharapkan tidak akan mengganggu jadwal sidang.

Sebelumnya diberitakan, Lasito didakwa menerima uang suap Rp500 juta dan US$16.000 dari Marzuqi. Pemberian. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara praperadilan yang diajukan Marzuqi di PN Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya