SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, membantu bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi atas perintah ketua PN Semarang saat itu, Purwono Edi Santosa. Kala itu Ahmad Marzuqi mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan kasus suap bupati Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). Purwono menunjuk Lasito sebagai hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan atas penetapan Marzuqi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Purwono, lanjut dia, juga memyampaikan kepada Lasito bahwa yang mengajukan praperadilan tersebut ialah bupati Jepara. “Purwono meminta Lasito untuk membantunya jika memungkinkan yang dijawab ‘dilihat dulu pembuktiannya di persidangan’,” katanya dalam dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Aloysius Bayu Priharnoto itu.

Hakim Lasito didakwa menerima uang suap Rp500 juta dan US$16.000 dari Bupati Ahmad Marzuqi. Jaksa menjelaskan terdakwa Lasito menerima uang suap berkaitan dengan putusan perkara yang ditanganinya itu di rumahnya di Laweyan, Kota Surakarta. Uang tersebut diserahkan oleh orang suruhan Ahmad Marzuqi.

Atas pemberian uang tersebut, lanjut dia, terdakwa Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara. Terdakwa Lasito menerima uang pemberian dari Bupati Ahmad Marzuqi pada 12 November 2017.

“Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan gang pada pokoknya pengabulkan permohonan pemohon,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya