SOLOPOS.COM - Denny Setiawan, anggota Polresta Solo yang rekeningnya diblokir istrinya sendiri. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan gugatan material senilai Rp10 juta yang diajukan anggota Satresnarkoba Polresta Solo, Denny Setiawan, kepada Bank BRI terkait pemblokiran rekeningnya secara sepihak.

Namun, gugatan immaterial senilai Rp1 miliar tak dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Sutedja Sunaryanto. Keputusan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Solo, Rabu (20/11/2019) siang.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Fakta persidangan menyebutkan pelaku pemblokiran rekening milik Denny Setiawan adalah Puput Kusuma Wardhani yang merupakan istri penggugat. Hakim menyebut perbuatan Puput Kusuma Wardhani menyalahi ketentuan hukum saat menjadi Pejabat Sementara BRI Unit Ngesrep, Boyolali.

Detik-Detik KA Tabrak Pemuda Difabel di Makamhaji Sukoharjo Terekam CCTV

“Kami mengabulkan gugatan material senilai Rp10 juta yang diajukan penggugat,” ujar hakim.

Kuasa Hukum Denny Setiawan, Agung Wisjnu, mengatakan menghormati putusan hakim yang dinilainya telah memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, dikabulkannya gugatan material senilai Rp10 juta berdasarkan nilai gaji Denny Setiawan selama tiga bulan yang tidak bisa diambil.

Akibat pemblokiran rekening itu Denny Setiawan, harus meminjam uang kepada rekan-rekan, menggadaikan mobil, bahkan menjadi pengemudi taksi online. Ia tidak mempermasalahkan gugatan immaterial senilai Rp1 miliar tidak dikabulkan hakim.

Hancur Akibat Letusan Dahsyat Merapi 1954, Ini Yang Tersisa di Pencar Boyolali

Ia menambahkan putusan hakim dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya perbankan agar tidak sewenang-wenang memblokir rekening nasabah di luar ketentuan.

Account Officer Bank BRI Kota Solo, Belinda, mengatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Waktu pikir-pikir selama dua pekan akan dikoordinasikan dengan pimpinan BRI untuk menentukan sikap menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Jateng.

Demam Babi Afrika Bikin Peternak Soloraya Resah

Majelis hakim menilai pemblokiran sepihak melanggar UU RI No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Hakim juga memutuskan tergugat harus membayar biaya perkara.

Denny Setiawan menggugat Bank BRI karena rekening pribadinya diblokir secara sepihak sehingga ia tidak bisa mengambil gajinya sebagai polisi. Dalam persidangan diketahui pemblokir rekening itu merupakan istrinya sendiri yang bekerja di Bank BRI.

Denny Setiawan mengakui memang sedang ada masalah rumah tangga dengan Puput Kusuma Wardhani. Masalah itu sudah ada sejak awal 2019.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya