Jakarta–Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus Prita pun otomatis dihentikan.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.

Putusan itu disampaikan Karel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Kamis (25/6).

Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

“Maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum. Karena itu eksepsi penasihat hukum yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. Tidak ada alasan memutuskan pidana terhadap terdakwa,” tegas Karel.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi