SOLOPOS.COM - Hakim Partahi Tulus Hutapea dalam sidang Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2016). (Istimewa/Youtube)

Hakim Partahi, yang kebetulan menangani kasus Jessica Wongso, digoyang dugaan suap dalam perkara lain. KPK pun akan turun tangan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turut melakukan penyelidikan atas kasus dugaan suap yang melibatkan hakim PN Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea.

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

Komisoner KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan turut mendalami jika bukti-bukti atas kasus tersebut tidak hanya sekedar omongan belaka. “Kalau bukti-buktinya kuat tidak asal sebut saja, ya KPK harus dalami. Fakta persidangan dapat menjadi bahan kajian penyidik,” ujar Saut, Rabu (13/10/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Nama Partahi muncul dalam surat dakwaan terhadap staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani, dengan terdakwa Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Rabu (12/10/2016) lalu. Hakim yang kebetulan kini sedang menangani kasus Jessica Wongso itu diduga terlibat dalam kasus suap.

Hakim Partahi dan hakim Casmaya diduga bertemu dengan pengacara yang sedang beperkara dan menyepakati pemberian uang sebesar SGD28.000. Dakwaan terhadap Ahmad Yani dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Baca juga: Hakim Partahi Digoyang Suap, Badan Pengawas MA akan Investigasi.

“Uang tersebut diberikan supaya Partahi selaku ketua majelis hakim dan Casmaya selaku anggota majelis hakim memenangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah,” ujar jaksa KPK, Pulung Rinandoro.

Dalam surat dakwaan jaksa, Partahi disebut pernah bertemu dengan salah seorang pengacara yang tengah beperkara, yakni Raoul Wiranatakusumah. Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja hakim di PN Jakarta Pusat. Partahi diduga memutus perkara perdata sesuai dengan permintaan Raoul.

Dalam kasus ini, penyerahan uang sebesar uang SGD28.000 dilakukan melalui Santoso, panitera PN Jakarta Pusat. Sesaat setelah menerima uang, Santoso ditangkap petugas KPK.

Tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni Casmaya, Agustinus Setyo Wahyu, dan Partahi Tulus Hutapea pernah diperiksa penyidik KPK. Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya