Jakarta–Terdakwa kasus dugaan korupsi alat berat Yusuf Setiawan (YS) meninggal dunia. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memutuskan menggugurkan tuntutan terhadap Yusuf.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sesuai pasal 77 KUHP dengan meninggalnya terdakwa maka hak menuntut jaksa kepada terdakwa harus dinyatakan gugur,” ujar Ketua Majelis Hakim, Gus Rizal, di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/5).

Penetapan itu berdasarkan hasil musyarawah majelis hakim setelah menerima laporan dari jaksa KPK bahwa YS telah meninggal dunia.  YS meninggal dunia karena sakit di RS Medistra pada Selasa 26 Mei 2009.

Meski tuntutan digugurkan, Jaksa Penuntut Umum Rudi Margono memastikan akan menempuh jalur perdata.

“Walau kewenangan menuntut terhapus tapi kita masih bisa mengajukan gugatan perdata sesuai pasal 34 UU Tipikor,” kata Rudi.

YS diduga meninggal dunia karena sakit demam berdarah. Namun menurut jaksa, mantan Ketua Kadin Kota Depok ini menderita penyakit liver akut dan komplikasi gula.

Direktur PT Setia Jaya ini didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat berat, ambulan, dan Stoomwalls di Pemprov Jabar. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor.

Jaksa menilai terdakwa telah memperkaya PT Setiaja Mobilindo dan PT Traktor Nusantara pada tahun anggaran 2003 sebesar Rp 20,7 miliar dan tahun 2004 Rp 28,1 miliar.

Kasus ini juga menyeret gubernur Jabar Danny Setiawan dan 2 pegawai staf Pemprov Jabar.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi