SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Ketua Majelis perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri. Muhtadi, melalui pengacaranya Farhat Abbas, menyatakan tidak siap jika  ditahan penyidik.

Muhtadi tiba di Mabes Polri sekitar pukul 09.40, Jumat (7/5). Ia yang mengenakan batik cokelat dan dibalut jaket hitam enggan berkomentar kepada wartawan.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Pengacara Farhat Abbas menyatakan kliennya saat ini dalam keadaan sehat. Dia pun berharap pemeriksaan berjalan kooperatif. “Mudah-mudahan tidak dilakukan upaya penahanan,” ujar Farhat. “Dengan kooperatifnya beliau diharapkan tidak dilakukan upaya paksa penahanan.”

Jika akhirnya ditahan? “Kan ada hak-hak tersangka, misalnya penangguhan penahanan atau tahanan kota,” jelas Farhat. Muhtadi Asnun menjadi tersangka sejak tiga hari lalu.

Seperti diketahui, saat diperiksa Komisi Yudisial (KY), Muhtadi Asnun mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Namun, Farhat Abbas meragukan kebenaran pengakuan klien terkait suap Rp 50 juta itu.

Dia mengatakan ketua majelis hakim kasus Gayus itu terpaksa mengaku telah menerima uang Rp 50 juta karena tertekan. “Mungkin karena stres ya, dia ingin masalahnya cepat selesai,” kata Farhat pekan lalu.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya