Solopos.com, SOLO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, bernama Kayat sebagai tersangka kasus suap. Kayat diduga meminta uang Rp500 juta sebagai imbalan membebaskan terdakwa kasus. Kasus ini adalah rentetan dari berbagai penangkapan hakim oleh KPK. MA menonaktifkan Kayat sebagai hakim. Jumlah pengadil yang diterungku KPK cukup banyak. Mereka tak memperhatikan kasus sejenis sebelumnya.
Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang