SOLOPOS.COM - OC Kaligis (Dok/JIBI/Solopos)

Hakim ditangkap KPK di Medan hari ini bersama seorang pengacara.

Solopos.com, JAKARTA — Operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh KPK dikabarkan juga menyertakan salah pengacara dari kantor Otto Cornelis (OC) Kaligis. Namun pengacara tenar itu mengaku tak tahu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut, OC Kaligis belum mengetahui jika salah satu anak buahnya ditangkap KPK.

“Banyak yang telepon saya, saya enggak tahu apa-apa, pengacara saya ada 89 orang, punya kuasa bersama-sama dan sendiri-sendiri. Jangan dihubungkan dengan perkara, perkara sudah selesai,” ujarnya saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7/2015), yang dikutip dari Solopos.com dari Okezone.

Saat ditanya soal kasus tersebut, OC Kaligis juga menegaskan belum mengetahuinya. “Saya enggak tahu sama sekali, apalagi dihubungkan dengan sogok,” katanya.

Sementara itu, saat Okezone menyambangi kantor pengacara OC Kaligis di komplek perkantoran Wisma Majapahit, Jl. Majapahit No. 18-20, Jakarta Pusat, seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya masih menutup-nutupi identitas pengacara yang diduga bernama Gerry itu.

“Wah saya enggak tahu namanya siapa, nanti saja ya mas. Pak Oce masih di luar kota,” ujar seorang pegawai pria yang enggan disebutkan namanya itu, Kamis (9/7/2015).

KPK menangkap hakim PTUN Medan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7/2015). Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, ditangkap KPK beserta dua hakim, yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Dua lainnya yang tertangkap adalah panitera Syamsir Yusfan dan pengacara berinisial G yang diduga dari kantor OC Kaligis. KPK juga menyita uang senilai ribuan dolar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya