SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan KPK (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Hakim ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/7/2015), menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan melakukan tindak pidana suap terhadap Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil dijaring dalam operasi tangkap tangan KPK, dalam perkara dugaan tindak pidana suap yang berkaitan dengan perkara di PTUN Medan yang dilakukan Ahmad Fuad Lubis seorang pejabat di Sumatra Utara.

“Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Jakarta, kini kelimanya akan langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Namun menurut Johan, sampai saat ini KPK masih mencari tempat untuk menahan kelima tersangka penyuapan tersebut.

“Tempat penahanan masih belum dapat informasi pembagiannya, karena ada lima orang,” kata dia.

Seperti diketahui, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya