SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menganggap ketidakkonsistenan hakim dalam memutus perkara dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan pemberian uang sumbangan kepada panitia pergelaran wayang kulit oleh mantan bupati Semarang yang kini maju dalam pencalonan anggota DPRD Jawa Tengah, Siti Ambar Fathonah.

Atas pertimbangan itulah, Kejaksaan menyatakan banding atas putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ungaran terhadap Siti Ambar Fathonah. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan dalam penanganan kasus pidana pemilu, yakni banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Raharjo Budi Kisnanto di Ungaran, Jateng, Senin (19/11/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, terdapat ketidakkonsistenan hakim dalam memutus perkara ini. Ia menuturkan terdapat waktu tiga hari bagi penuntut untuk memasukkan memori banding. Selanjutnya, kata dia, perkara tersebut akan diproses di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan harus diputus dalam waktu sepekan. “Putusan banding ini final dan tidak bisa dilakukan upaya hukum lanjutan lagi,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Ungaran melepaskan calon anggota legislatif (caleg) asal partai Golkar Siti Ambar Fathonah dari segala pidana dalam kasus pelanggaran pemilu berkaitan dengan pemberian sejumlah uang kepada panitia pergelaran wayang kulit di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng, 23 September 2018 lalu. Putusan yang dijatuhkan ketua majelis hakim Tri Retnaningsih berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara.

Jaksa menuntut politikus Partai Golkar tersebut dengan Pasal 521 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama itu telah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Pasalnya, terdakwa mengenalkan diri sebagai caleg dan menyampaikan asal partainya dalam kegiatan wayangan itu.

Selain itu, penggagas acara wayangan yang merupakan bagian dari kegiatan sedekah dusun itu masuk dalam kategori peserta kampanye. Namun, menurut hakim, meski unsur-unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi, perbuatan Ambar bukan termasuk perbuatan pidana. “Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan, namun terdakwa tidak bisa dipidana. Perbuatan terdakwa harus diselesaikan secara hukum administratif,” katanya.

Sementara itu, Siti Ambar Fathonah menyatakan menerima putusan bebas hakim. Ditemui wartawan seusai sidang, Ambar menyatakan bersyukur atas putusan tersebut. “Keadilan ditegakkan. Terima kasih,” kata Ambar singkat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya