SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengacara Eggi Sudjana Cs yang bertindak atas nama tiga LSM meminta hakim menyatakan penerbitan SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak sah. Mereka juga meminta hakim memerintahkan agar Kejaksaan melanjutkan perkara kedua pimpinan KPK tersebut ke pengadilan.

“Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in case hakim praperadilan memutuskan menyatakan tidak sah penghentian penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Eggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan dia dalam sidang preperadilan SKPP Bibit-Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/12).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Eggi, penghentian penuntutan Bibit telah menimbulkan implikasi luas di masyarakat. Selain itu, menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum serta institusi hukum akan tereduksi kepercayaannya di tengah-tengah masyarakat.

Eggi melanjutkan, berkas Bibit sudah dinyatakan lengkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung Marwan Effendy. Konsekuensi yuridisnya, tanggung jawab jaksa untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.

“Bahwa penghentian penuntutan bertentangan dengan pasal 139 KUHP yang menegaskan bahwa penuntut umum menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, segera melimpahkan ke pengadilan. Bukan malah termohon menghentikan penuntutan tanpa arah yang jelas dan kepastian hukum,” imbuh Eggi.

Dikatakan dia, kejaksaan menghentikan perkara Bibit dengan alasan yuridis dan sosiologis. Namun, faktanya berdasarkan penilaian jaksa sendiri, perbuatan Bibit memenuhi delik pidana yang disangkakan. Yakni pasal 12 e dan pasal 23 UU No 31/tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.

“Meminta majelis hakim memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan berkas perkara Bibit yang sudah dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke pengadilan,” tutup Eggie.

Untuk berkas gugatan perkara praperadilan atas nama Chandra, menurut Eggi, hampir sama dengan Bibit. Karenanya, berkas yang disusun terpisah itu tidak perlu dibacakan lagi. Hakim menyetujuinya.

Sidang ditutup sekitar pukul 10.30 WIB. Belasan aktivis Lepas (Laskas Empati Pembela Bangsa), salah satu LSM yang diwakili Eggi tampak hadir di persidangan. Dua LSM lainnya adalah Hajar Indonesia dan PPMI.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya