SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Setelah empat jaksa, Mabes Polri kembali maraton memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat sindikat Gayus Tambunan. Mereka yakni, Ketua Majelis Hakim dan Panitera.

“Diperiksa sebagai saksi,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Kombes Pol Zainuri Lubis , Rabu (28/4).

Promosi Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako di Bali

Lubis tidak menjelaskan identitas hakim dan panitera tersebut. Namun, sebelumnya Komisi Yudisial (KY) memeriksa seorang hakim perkara Gayus bernama Muhtadi Asnun yang mengaku menerima uang Rp 50 juta sebelum vonis bebas terhadap Gayus dijatuhkan.

Ekspedisi Mudik 2024

Diduga, proses suap dari Gayus kepada Asnun juga melibatkan seorang Panitera bernama Ikat yang berperan sebagai perantara antara Gayus dengan hakim itu.

Akibat pengakuan suap tersebut, Asnun telah dimutasi oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan status non-palu alias tidak boleh menangani perkara. Sedangkan Ikat yang mengaku menjadi perantara Gayus dengan Asnun juga telah dicopot sebagai panitera pengganti di PN Tangerang.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR menyebutkan ada empat kelompok mafia terkait kasus Gayus. Kelompok pertama yakni HH, GT, AK, dan SJ.

Kelompok kedua penyidik di kepolisian. Kelompok ketiga di kalangan jaksa. Kelompok keempat di kalangan hakim.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya