Senin, 18 Juni 2012 - 21:24 WIB

Hakim bermasalah, sejak proses rekrutmen

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Yudisial menemukan empat hakim pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah yang terindikasi melanggar kode etik. Bahkan, Ketua KY Eman Suparman meminta keempat hakim tersebut dimutasi secara terpencar. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma, Jakarta, Senin (18/6) mengatakan permasalahan sesungguhnya ada pada proses rekrutmen hakim yang selalu beraroma titipan. Belum lagi, intervensi politik yang berkembang dalam proses pemilihan tersebut.

Keempat hakim yang diduga melanggar etik tersebut berasal dari jalur karir dan non-karir. Namun menurut anggota Koalisi Pemantau Peradilan tersebut, jika berasal dari jalur non-karir, proses pemilihan hakim sangat erat dengan intervensi politik. Eman sebelumnya menjelaskan, keempat hakim tersebut berasal dari hakim ad hoc dan hakim karir. Namun, Eman enggan mengungkapkan nama-nama para hakim terindikasi melanggar kode etik itu. [miol/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif