Jakarta [SPFM], Komisi Yudisial menemukan empat hakim pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah yang terindikasi melanggar kode etik. Bahkan, Ketua KY Eman Suparman meminta keempat hakim tersebut dimutasi secara terpencar. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma, Jakarta, Senin (18/6) mengatakan permasalahan sesungguhnya ada pada proses rekrutmen hakim yang selalu beraroma titipan. Belum lagi, intervensi politik yang berkembang dalam proses pemilihan tersebut.
Keempat hakim yang diduga melanggar etik tersebut berasal dari jalur karir dan non-karir. Namun menurut anggota Koalisi Pemantau Peradilan tersebut, jika berasal dari jalur non-karir, proses pemilihan hakim sangat erat dengan intervensi politik. Eman sebelumnya menjelaskan, keempat hakim tersebut berasal dari hakim ad hoc dan hakim karir. Namun, Eman enggan mengungkapkan nama-nama para hakim terindikasi melanggar kode etik itu. [miol/dtp]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda