SOLOPOS.COM - kampungtki.com

Jakarta–Hakim yang menangani kasus Gayus Tambunan di 2008, Muhtadi Asnun ditangkap Mabes Polri berdasarkan surat izin dari Ketua MA Harifin Tumpa. Pengacara Asnun pun akan menemui Ketua MA untuk menanyakan surat izin penangkapan tersebut.

“Kita akan cek Senin (10/5) ke Ketua MA apa benar mengizinkan penangkapan,” kata Farhat Abbas, Sabtu (8/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Farhat mengatakan, Ketua MA mengirimkan surat ke Kejagung menyatakan boleh menangkap dan boleh menahan selama persyaratan menurut UU terpenuhi dan tanpa diskriminasi. Surat tersebut bernomor 63 dan tertanggal 6 Mei 2010.

“Sebenarnya Ketua MA kan tidak boleh mengeluarkan surat seperti ini. Surat ini mengambang dengan kata apabila syarat terpenuhi dan tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Setelah itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menandatangani surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Asnun tertanggal 7 Mei. Dari situ Polri mengacu kepada surat izin MA untuk menangkap Asnun.

“Harusnya anak buahnya (Jaksa Agung) yang ditangkap terus diserahkan ke KPK. Seolah-olah hakim yang berbuat seperti ini padahal anak buahnya justru yang terlibat,” ungkapnya.

Saat ditanyakan berarti status Asnun juga sudah ditahan berdasarkan surat izin tersebut, Farhat tak menjelaskan secara pasti.

“Mulai tanggal 7 itu (Jumat malam-red) dia (Asnun) langsung ditangkap. Polri mengacu pada izin Ketua MA itu. Makanya kita mau tanyakan,” imbuhnya.

Sebelumnya Jampidsus Marwan Effendy kemarin menyatakan sudah mengantongi 2 nama untuk dimulai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Kedua nama tersebut inisial S dan A.

Untuk inisial A yang diduga Asnun bahkan sudah mengantongi surat penangkapan dan penahanan. Mabes Polri akhirnya sudah menangkap Asnun sejak tadi malam.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya