SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hakim Muhtadi Asnun memenuhi panggilan tim independen Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Gayus Tambunan. Asnun membawa berkas-berkas putusan yang memvonis bebas Gayus.

Asnun yang telah dinonpalukan itu tiba di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/5). Ia terlihat menenteng map warna oranye, didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas, dan dua pengacara lainnya.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Asnun mengaku membawa berkas-berkas putusan Gayus. “Iya (berkas putusan Gayus),” ujar dia.

Namun demikian, Asnun menolak berkomentar saat ditanya seputar uang Rp 50 juta yang diduga diterimanya dari Gayus. Ia hanya melempar senyuman.

Asnun diperiksa karena dia menjabat ketua majelis hakim kasus Gayus dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Dia memvonis bebas Gayus.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) mengatakan, Asnun telah mengaku menerima Rp 50 juta dari Gayus.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya