SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Hakim konstitusi Arsyad Sanusi siap memberikan keterangan di hadapan Panel Etik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan suap calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Arsyad berharap panel etik transparan dan obyektif mengungkap kebenaran.

“Saya siap saja, makin cepat makin baik. Jadi cepat selesai. Saya mau transparan. Kalau hasil panel etik saya melanggar kode etik, katakan saya melanggar. Kalau tidak, pulihkan nama baik saya dan keluarga,” kata Arsyad, Selasa (21/12).

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Arsyad sebenarnya menginginkan diperiksa oleh panel etik MK ditambah majelis kehormatan hakim, dan 9 mantan hakim konstitusi.

“Saya khawatir, kalau hanya diperiksa teman sejawat, nanti orang bilang yang memeriksa teman sendiri, tidak obyektif dan masyarakat tidak puas. Tetapi, saya tidak bisa berbuat apa-apa, itu kebijakan mereka,” papar Arsyad.

Arsyad menegaskan tidak tahu menahu dugaan suap tersebut. “Persoalan karena keluarga menerima, anak saya tidak tahu siapa yang datang. Saya dibilang melanggar kode etik, terlalu kejam menyebut saya melanggar kode etik,” kata mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari.

“Sesuai budaya bangsa, masa anak saya usir apalagi om-nya yang datang. Mereka 2 kali saja ketemu, anak saya menghubungkan supaya dijelaskan bukan minta uang. Lalu ada kesimpulan anak saya terima Rp 20 juta. Padahal, Dirwan di koran-koran mengatakan, anak saya tidak pernah terima uang, itu pembunuhan karakter,” papar dia.

Arsyad menilai tim investigasi tidak obyektif karena tidak meminta keterangan anaknya, Neshawati. “Tim investigasi kejam sekali karena tidak obyektif, tidak mendengar anak saya. Saya ingin masalah ini selesai dan ungkap kebenaran,” kata Arsyad.

Dalam kesempatan itu, Arsyad yang telah mengajukan permohonan pensiun ini mengaku masih mengantor seperti biasa.

“Saya masih ke kantor dan bersidang. Tetapi, saya tertekan secara psikologis saat bersidang karena ada kasus ini,” kata Arsyad.

Sidang panel etik MK dibentuk yang beranggotakan 3 hakim konstitusi. Ketua Sidang Panel Etik, yang juga hakim konstitusi, Harjono dan 2 hakim konstitusi lainya yaitu Achmad Sodiki dan Fadil Sumadi. Hasil sidang panel etik akan selesai awal tahun 2011.

Arsyad telah mengajukan permohonan pensiun pada November 2010. Pengajuan pensiun ini diajukan karena Arsyad memasuki usia 67 tahun pada 14 April 2011 mendatang.

Arsyad juga mengaku siap mundur apabila hasil pemeriksaan MK menunjukkan dirinya bersalah.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya