Sabtu, 30 April 2011 - 23:00 WIB

Hakim Agung tentang kewenangan KY menyadap

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Komisi Yudisial (KY) yang sedang dalam tahap revisi, ditengarahi memberikan kewenangan pada intitusi KY untuk menyadap. Namun, usul ini ditentang oleh hakim agung, Syamsul Marif  Sabtu (30/4). Menurut Syamsul, KY tidak harus menyadap, sebab institusi tersebut hanya pengawas dan bukan penegak hukum.

Advertisement

Sebelumnya, wewenang penyadapan itu pernah diusulkan oleh anggota Komsiis III DPR dari Fraksi Partai Golka, Bambang Susetyo, dengan tujuan memudahkan melacak hakim-hakim nakal. Namun menurut Syamsul, apabila KY memiliki wewenang penyadapan, dipastikan akan timbul banyak masalah.

[miol/dev

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif