Jakarta [SPFM], Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Komisi Yudisial (KY) yang sedang dalam tahap revisi, ditengarahi memberikan kewenangan pada intitusi KY untuk menyadap. Namun, usul ini ditentang oleh hakim agung, Syamsul Marif Sabtu (30/4). Menurut Syamsul, KY tidak harus menyadap, sebab institusi tersebut hanya pengawas dan bukan penegak hukum.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sebelumnya, wewenang penyadapan itu pernah diusulkan oleh anggota Komsiis III DPR dari Fraksi Partai Golka, Bambang Susetyo, dengan tujuan memudahkan melacak hakim-hakim nakal. Namun menurut Syamsul, apabila KY memiliki wewenang penyadapan, dipastikan akan timbul banyak masalah.
[miol/dev