SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Komisi Yudisial (KY) yang sedang dalam tahap revisi, ditengarahi memberikan kewenangan pada intitusi KY untuk menyadap. Namun, usul ini ditentang oleh hakim agung, Syamsul Marif  Sabtu (30/4). Menurut Syamsul, KY tidak harus menyadap, sebab institusi tersebut hanya pengawas dan bukan penegak hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, wewenang penyadapan itu pernah diusulkan oleh anggota Komsiis III DPR dari Fraksi Partai Golka, Bambang Susetyo, dengan tujuan memudahkan melacak hakim-hakim nakal. Namun menurut Syamsul, apabila KY memiliki wewenang penyadapan, dipastikan akan timbul banyak masalah.

[miol/dev

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya