SOLOPOS.COM - Hakim agung Achmad Yamanie (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Hakim agung Achmad Yamanie (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memvonis hakim agung Achmad Yamanie dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Yamanie secara sah terbukti melakukan tindak pelanggaran pemalsuan berkas putusan PK terpidana bos narkoba Hengky Gunawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memutuskan, menolak pembelaan diri hakim terlapor menyatakan Achmad Yamanie melakukan pelanggaran pedoman kode etik perilaku hakim,” kata ketua majelis MKH Paulus Effendie Lotulung, dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (8/12/2012).

Majelis berpendapat, bahwa hakim agung Achmad Yamanie terbukti bersalah berdasarkan atas pemeriksaan tim MA. Adapun pembelaan Achmad Yamanie yang mempertanyakan legalitas pemeriksaan ditolak oleh majelis MKH.

“Bahwa hakim terlapor saat menjalani pemeriksaan tetap berstatus sebagai hakim agung meski sudah mengundurkan diri. Tetapi pengunduran diri itu belum disahkan oleh pejabat berwenang,” paparnya.

Dengan demikian Achmad Yamanie merupakan hakim agung pertama kali di Indonesia yang dipecat oleh majelis MKH bentukan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Yamanie juga melanggar putusan bersama MA-KY tentang pedoman perilaku hakim

Kasus ini bermula, saat Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Achmad Yamanie, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Belakangan, pimpinan MA meminta Achmad Yamanie untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamanie itu kelalaian semata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya